BATAM (gokepri) – Kapolresta Barelang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menerima audiensi tokoh masyarakat Melayu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kepemudaan (OKP). Pertemuan ini membahas penanganan bentrok antara warga Sembulang Hulu, Rempang, dan karyawan PT MEG.
Dalam pertemuan di Mapolresta Barelang, Jumat (31/1), Heribertus menegaskan Polresta Barelang telah menangani bentrokan tersebut secara profesional. “Kami telah menetapkan tersangka dari pihak PT MEG sesuai prosedur hukum. Edukasi juga diberikan kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Heribertus menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Polresta Barelang berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena. Ia juga memastikan pihaknya terus menjaga situasi kondusif di Batam, khususnya di wilayah Rempang-Galang. Hal ini agar proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dapat berjalan maksimal.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakapolresta Barelang AKBP Fadil Agus dan Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian.
Kasatreskrim Debby menjelaskan perkembangan penanganan kasus bentrok antara warga Rempang dan PT MEG di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024. Pihaknya telah menangani empat laporan polisi. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua karyawan PT MEG, yaitu RH (28) dan AS (24). Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat pada 22 Desember.
Selain itu, Polresta Barelang juga menetapkan tersangka dari pihak masyarakat berdasarkan laporan PT MEG. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abu Bakar, Siti Hawa, dan Sani Rio. Namun, ketiganya belum diperiksa.
Debby menambahkan, penanganan kasus ini juga menempuh mekanisme keadilan restoratif antara warga dan PT MEG. Beberapa laporan telah dicabut setelah perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
Dalam penyelidikan, penyidik menghadapi beberapa kendala. Di antaranya adalah minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku karena insiden terjadi pada malam hari. Tidak adanya CCTV di lokasi kejadian juga menyulitkan identifikasi. Beberapa pelaku diduga mengenakan penutup wajah, yang semakin mempersulit proses penyidikan.
Satreskrim Polresta Barelang akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Pendiri LS Lang Laut, Suherman, menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menangani masalah di Rempang-Galang. “Awalnya, masyarakat menerima relokasi dan tidak menolak pembangunan PSN Rempang Eco City. Namun, provokator memicu situasi memanas, sehingga masyarakat menolak proyek tersebut,” ujarnya.
Suherman berharap masalah di Rempang diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Ia juga mengkhawatirkan kondisi mental dan kesehatan Siti Hawa atau Nek Awe, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam audiensi tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) Melayu Rempang-Galang sepakat mendukung pembangunan PSN Rempang Eco City. Mereka juga berkomitmen bekerja sama dengan Polresta Barelang untuk menjaga ketertiban di wilayah Pulau Rempang. ANTARA
Baca Juga: Kasus Bentrok Rempang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









