Bea Cukai Gagalkan Ekspor 20 Ton Pasir Timah

KM Jasmien diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.

Karimun (gokepri.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan ekspor pasir timah sebanyak 20 ton. Pasir timah itu diperkirakan memiliki nilai barang hingga Rp3 miliar.

Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pasir timah itu dibawa oleh KM Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK). Saat digeledah, petugas menemukan 400 karung bermuatan pasir timah.

“Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50 kilogram. Angka tersebut merupakan pengakuan dari Nakhoda KM Jasmien,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/11/2020) malam.

HBRL

Kapal beserta muatan dan ABK KM Jasmien kemudian dibawa ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM. Jasmien telah melanggar Pasal 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

Menurut Agus, upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan meski pandemi telah berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi tetap dilakukan.

“Untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” kata Agus. (wan)

Pos terkait