TANJUNGPINANG (gokepri.com) – PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang resmi membatalkan rencana kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Februari 2025.
General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menyampaikan keputusan tersebut melalui surat pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 tertanggal 30 Januari 2025.
“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, kami putuskan kebijakan tersebut dibatalkan,” ujar Tonny, Kamis (30/1/2025) malam.
Baca Juga: Penerapan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Digesa
Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menyebut keputusan Pelindo tepat di tengah upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Saat ini kita sedang berupaya mengurangi beban ekonomi masyarakat, termasuk soal tarif pas pelabuhan. Saya mendukung keputusan pembatalan ini,” kata Ansar di Tanjungpinang.
Ansar juga meminta Pelindo memberikan laporan terkait pendapatan dan beban operasional Pelabuhan SBP kepada Pemprov Kepri serta Pemko Tanjungpinang. Hal ini penting karena sudah ada kerja sama antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) terkait bagi hasil pengelolaan pendapatan pelabuhan.
“Kalau pendapatannya surplus, mungkin belum perlu ada kenaikan tarif kecuali ada peningkatan layanan ke depan,” tegasnya.
Meski fasilitas pelabuhan dinilai telah memenuhi standar minimal untuk layanan domestik dan internasional, Ansar menyebut masih ada yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah penataan area parkir kendaraan yang dinilai semrawut.
“Area parkir masih minim dan kurang tertata. Ini harus diperbaiki supaya lebih indah dan rapi,” ujarnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









