BATAM (gokepri) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas laporan PT MEG terkait peristiwa bentrokan pada 17 Desember 2024. Kompolnas menilai bukti penetapan tersangka terhadap warga Rempang masih lemah.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka sempat mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta pada Rabu (22/1), didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, YLBHI, dan Kontras.
“Saat audiensi lalu dengan tiga warga Rempang tersebut, kami telah melakukan pendalaman,” kata Yusuf, Senin 27 Januari 2025, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan, Kompolnas mendalami fakta-fakta yang ada menurut ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara kami dapat menilai fakta-faktanya masih dapat terbilang lemah,” ujarnya.
Namun, lanjut Yusuf, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan warga, Kompolnas perlu mendapat klarifikasi lebih mendalam dari penyidik soal dugaan perbuatan ketiga warga dan alat bukti yang ditemukan hingga menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Tentu kami sangat berharap penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka dari warga tersebut dilakukan benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Yusuf.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu, saat dimintai keterangan terkait penetapan tersangka tersebut, meminta waktu untuk memberikan keterangan resmi.
Bentrokan antara warga Rempang dan karyawan PT MEG terjadi pada 17-18 Desember 2024 di Sembulang Hulu. Sejumlah warga dan pekerja PT MEG terluka. Polresta Barelang menerima dua laporan polisi, baik dari masyarakat maupun PT MEG.
Akhir Desember, Polresta Barelang menetapkan dua pekerja PT MEG berinisial R dan A sebagai tersangka pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pada Sabtu (18/1), Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. ANTARA
Baca Juga: Artha Graha Peduli-MEG dan Arthakes Dampingi Warga Sei Raya Mendapatkan Perawatan Intensif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









