Sidang Kasus Sabu Mantan Kasat Narkoba Batam dan 10 Anggota Polisi Ditunda

kasus sabu kasat narkoba
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Sidang perdana mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 10 anggota polisi ditunda. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam Welly, Rabu (22/1/2025).

Welly mengatakan sidang perdana tersebut ditunda sebab belum ada koordinasi antara Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam mengenai keamanan.

“Ini ada pemberitahuan karena belum selesai koordinasi dengan Polda untuk sidang. Ketidaksiapan dari Kejaksaan bukan dari Pengadilan Negeri,” kata Welly.

Baca Juga: Terlibat Penjualan Barang Bukti Sabu, 7 Bintara Polresta Barelang Dipecat

Dia mengatakan sidang perdana akan digelar pada 30 Januari 2025 mendatang. “Kami baru dapat penetapan sidangnya itu hari Kamis tanggal 30. Kami hanya menerima penetapan baru,” kata dia.

Senada dengan hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Batam Iqram mengatakan, Kejaksaan perlu melakukan koordinasi dengan Polda untuk melakukan pengamanan.

“Ditunda tanggal 30 Januari 2025” kata dia.

Sebagai informasi, Kompol Satria Nanda dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang setelah terungkapnya kasus penjualan barang bukti sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang.

Pencopotan secara tidak hormat ini juga diikuti dengan penggantian posisinya oleh AKP Deni Langie, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam kasus ini, terdapat 12 terdakwa, terdiri dari 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil yang berperan sebagai kurir. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis, 16 Januari 2025, ke Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang terdiri dari Ketua Hakim Tiwik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam, serta dua hakim anggota, yaitu Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Adapun ke-11 mantan anggota Satresnarkoba yang menjadi terdakwa antara lain: Kompol Satria Nanda, Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat.

Sementara itu, terdakwa sipil bernama Aziz Matua Siregar berperan sebagai kurir dalam transaksi barang bukti sabu tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atas kasus jual beli barang bukti narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait