BATAM (gokepri.com) – Sebanyak 37 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para PMI itu dideportasi karena overstay dan bekerja tanpa izin di Malaysia.
“Hari ini Kami kembali menerima deportasi 37 pekerja migran dari KJRI Johor Bahru,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Kamis 16 Januari 2025.
Para PMI yang tiba dari Malaysia selanjutnya akan dibawa ke shelter P4MI Batam. Mereka akan didata sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
Baca Juga: 150 PMI Dideportasi dari Malaysia, Pemulangan Difasilitasi RTPC
“Mereka kami data lagi, apa permasalahannya sampai dideportasi, ketika ada korban-korban penempatan ilegal atau TPPO ini akan kami lakukan pendalaman dan kami lakukan pengungkapan bersama kepolisian,” ujarnya.
Para PMI yang dideportasi ini rata-rata berasal dari daerah Pulau Jawa NTB, Riau hingga Kepulauan Riau. Dari 37 orang itu sebanyak 26 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang perempuan.
Sebelumnya, pada Kamis (9 /1/2025) Sebanyak 129 orang PMI dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan PMI itu juga dideportasi karena overstay dan bekerja tanpa prosedur di Malaysia.
Kombes Imam mengungkapkan pemulangan 129 orang PMI merupakan perdana di tahun 2025. Data dari KJRI Johor Bahru terdapat 600 orang PMI yang juga direncanakan akan dipulangkan tahun ini.
“Pemulangan ini perdana. Mereka semuanya dalam kondisi sehat. Tahun kemarin dari pencegahan dan deportasi ada 3.077 orang di Kepri, informasi dari KJRI masih ada 600 orang lagi siap dipulangkan. Pertengahan bulan ada 150 orang yang rencana akan dipulangkan melalui Tanjungpinang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








