Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Sabtu 9 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Setibanya di Pelabuhan Internasional SBP, para PMI tersebut diterima oleh satuan tugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
Dari 150 orang itu, 100 orang di antaranya laki-laki, 45 orang Wanita, serta 5 orang anak-anak. Di antara mereka, ada sekitar 60 orang merupakan kelompok rentan kejahatan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Penyalur PMI Ilegal Ditangkap, Korban Dipekerjakan di Klub Malam Singapura
“Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Lombok, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Aceh,” kata Koordinator RPTC Tanjungpinang, Sulistyaningsih.
Suliatyaningsih menyebutkan pihaknya melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada 150 PMI tersebut, sebelum kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing, baik menggunakan transportasi udara maupun transportasi laut dengan kapal Pelni.
“Di RPTC mereka mendapatkan layanan kebutuhan dasar makan, sandang, layanan kesehatan, layanan psiko sosial. Kami juga harus mendata mereka by name by adrress by NIK by KK mungkin sekitar satu minggu,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Pasal 51 korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









