BATAM (gokepri.com) – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, menanggapi tegas pernyataan pihak Singapura yang dianggapnya sebagai pembenaran (playing victim) atas tindakan polisi maritim negara tersebut.
Menurut Distrawandi, meskipun pihak Singapura telah mengirimkan surat melalui Konsulat Jenderal, ia menilai itu bukanlah solusi, melainkan upaya pembenaran diri.
“Kami telah menerima surat tersebut, namun itu bukan jawaban yang kami harapkan. Kami akan melakukan langkah lebih lanjut,” ujarnya, Jumat 3 Januari 2024.
Baca Juga: Alami Intimidasi di Perairan Pulau Nipah, Nelayan Batam Minta Perlindungan Pemerintah
Kekecewaan mendalam juga disampaikan Distrawandi terkait perilaku intimidasi oleh patroli maritim Singapura yang dinilai telah mengancam keselamatan nelayan Indonesia.
Menurutnya, masalah batas wilayah perairan yang tidak terlihat jelas ini sudah lama dirasakan oleh nelayan Kepri yang rutin melaut di area tersebut.
“Apakah tindakan keji mereka bisa diterima begitu saja? Ini sudah mengancam keselamatan nyawa nelayan kami,” tegasnya dengan nada kesal.
Distrawandi menegaskan bahwa persoalan batas wilayah ini harus segera diselesaikan agar nelayan dapat kembali bekerja dengan aman dan tanpa ancaman. HNSI Kepri berharap agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan segera merespon surat dari HSNI Kepri untuk melindungi hak nelayan Indonesia.
Sebelumnya, Singapore Police Coast Guard atau SPCG menindak nelayan Indonesia yang melanggar batas maritim dekat Tuas. Nelayan tersebut mengadukan tindakan ini ke Bakamla.
Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) merespons pertanyaan media terkait artikel berita dan video yang dipublikasikan nelayan Indonesia. Video tersebut memperlihatkan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Teritorial Singapura (STW) dekat Tuas pada 24 Desember 2024.
Polisi Maritim (Police Coast Guard/PCG) Singapura mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran batas maritim tersebut. Dalam siaran pers yang dirilis Departemen Humas Kepolisian Singapura dalam situs resminya pada 2 Januari 2025, merinci fakta dan kronologi.
Pada 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.45 pagi, petugas PCG mengamati beberapa kapal nelayan Indonesia keluar-masuk STW secara berulang. Menanggapi hal ini, PCG mengerahkan kapal patroli ke lokasi untuk mencegah dan menghentikan kapal-kapal yang tidak berizin memasuki STW.
Pada pukul 13.20 siang, dua dari lima kapal nelayan terpantau memasuki STW lebih jauh dan bergerak ke arah barat laut menuju Tuas View Extension. Sebuah kapal patroli PCG segera mencegat dua kapal tersebut untuk menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Petugas PCG berkomunikasi dengan nelayan di atas kapal tersebut dan memberikan peringatan agar segera meninggalkan STW, karena kapal tanpa izin dilarang memasuki wilayah itu. Para nelayan akhirnya mematuhi arahan dan meninggalkan STW pada pukul 13.40 siang.
SPF mengingatkan kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di STW. SPCG akan terus melaksanakan tugasnya di STW secara profesional dan aman.
Konsulat Singapura di Batam telah menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan Indonesia terkait insiden ini. Polisi Singapura menyatakan konsulat akan terus melanjutkan dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









