Presidential Threshold Dihapus, MK Beri Lima Pedoman untuk Revisi UU Pemilu

Presidential Threshold Dihapus
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

JAKARTA (gokepri) – Setelah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional. Pedoman ini ditujukan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, mengatakan pedoman ini dapat dipertimbangkan pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu. Ia mengatakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.

“Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan hal-hal berikut,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

HBRL

Lima pedoman rekayasa konstitusional dari MK tersebut adalah:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
3. Partai politik peserta pemilu dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon, asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
5. Perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dalam putusan ini, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Peluang Jadi Capres Terbuka Lebar

Karena itu, MK memiliki dasar kuat untuk mengubah pendiriannya yang sebelumnya menyatakan presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” kata Saldi.

Meski presidential threshold dihapus, MK menekankan perlunya perhitungan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak dan merusak hakikat pemilihan presiden. Oleh karena itu, MK memberikan pedoman rekayasa konstitusional kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait