Strategi Kemenpar Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen di Sektor Pariwisata

PPN 12 persen pariwisata
Harris Resort Barelang yang terletak di dekat ikon Batam, Jembatan Barelang menghadirkan promo untuk Natal dan Tahun Baru. Foto: Harris Resort Barelang

JAKARTA (gokepri) — Kementerian Pariwisata tengah merancang strategi untuk mengantisipasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 terhadap industri pariwisata. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor pariwisata di tengah potensi perubahan perilaku konsumen.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menjelaskan, salah satu fokus antisipasi adalah mendorong wisatawan domestik untuk tetap berwisata di dalam negeri. Kemenpar akan menyiapkan berbagai paket wisata yang menarik dan terjangkau.

”Nanti kita persiapkan antisipasinya, paket-paket wisata seperti apa yang bisa kita siapkan,” ujar Ni Luh dalam jumpa pers akhir tahun 2024 di kantor Kemenpar, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Kesiapan ini dinilai penting mengingat target kunjungan wisatawan pada 2025 yang cukup ambisius, yaitu 14,6 juta hingga 16 juta wisatawan mancanegara (wisman) dan 1,08 miliar perjalanan wisatawan nusantara (wisnus). Kenaikan PPN dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada pencapaian target tersebut.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bandingkan dengan Negara G20 dan ASEAN

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menekankan pentingnya diversifikasi produk dan layanan bagi pelaku industri pariwisata. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi potensi pergeseran permintaan pasar akibat kenaikan PPN.

”Oleh karena itu, dari sisi supply, kami mengimbau industri pariwisata untuk menyiapkan diversifikasi produk,” kata Vinsensius. Ia menambahkan, diversifikasi ini penting agar industri tetap dapat menawarkan pilihan yang sesuai dengan berbagai segmen pasar, tanpa mengorbankan kualitas.

Pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini akan diterapkan pada barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN atau dikenakan PPN dengan tarif lebih rendah, termasuk barang mewah seperti daging wagyu serta jasa premium seperti pendidikan bertaraf internasional dan layanan rumah sakit kelas VIP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, kebijakan kenaikan PPN ini didasari oleh masukan berbagai pihak dan mengacu pada prinsip gotong royong. Masyarakat yang memiliki kemampuan lebih diharapkan dapat berkontribusi melalui pembayaran pajak, sementara pemerintah akan tetap memberikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024). BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait