KARIMUN (gokepri.com) – Sebuah rumah di kawasan Kolong, Kelurahan Seilakam Barat, Kecamatan Karimun digerebek petugas Ditsapolairud Polda Kepri. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok tanpa cukai.
Jutaan batang rokok ilegal yang disimpan dalam ratusan dus itu milik seorang pria berinisial R (42). Penggerebekan itu juga disaksikan langsung oleh R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu pekan lalu.
Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original yang disimpan di lantai dua rumah tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 3 juta batang rokok tanpa cukai,” ujar Trisno dilansir dari batampos.co.id, Sabtu 21 Desember 2024.
Kata Trisno, dari penyelidikan awal, rokok-rokok tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Polda Kepri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan negara, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau.
“Kami akan konsisten menindak segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi keseriusan Polda Kepri dalam menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai jalur strategis perdagangan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.
Kasubdit Gakkum, Kompol Syaiful Badawi turut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap indikasi kejahatan.
“Imbauan ini dilakukan juga untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar,” katanya.
Penulis: Ilfitra








