DPR dan Pemerintah Perjuangkan Gaji Layak untuk Dosen

kenaikan gaji dosen
Ilustrasi. GETTY IMAGES

JAKARTA (gokepri) – Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan Tinggi berjanji akan perjuangkan kenaikan gaji dosen. Serikat Pekerja Kampus tuntut upah layak minimal Rp10 juta.

“Komisi X DPR RI akan membahas masalah ini dan memberikan masukan terkait solusi untuk kesejahteraan dosen. Kami sangat serius menangani hal ini,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, Jumat 8 November 2024.

Mahfudz menambahkan Komisi X memberikan perhatian besar terhadap rendahnya penghasilan dosen, baik yang berstatus ASN maupun swasta. Menurutnya, penghasilan dosen tersebut masih jauh dari layak. Komisi X juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mencari solusi.

HBRL

“Penghasilan dosen hanya sekitar Rp3 juta per bulan, bahkan ada yang di bawah itu, dengan beban kerja yang sangat berat. Selain itu, tunjangan kinerja yang terhenti sejak 2020 juga perlu segera diselesaikan. Kami berharap Menteri Satryo dan jajarannya menjadikan masalah kesejahteraan dosen sebagai prioritas,” tambah Mahfudz.

Ia menekankan kesejahteraan dosen sangat penting, karena berkaitan dengan pendidikan dan masa depan banyak orang.

Baca: Gaji Guru Akan Dinaikkan, Nominalnya Segera Diumumkan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan siap memperjuangkan kenaikan gaji dosen, baik ASN maupun swasta, dengan dukungan dari Komisi X DPR RI.

“Jika gaji dosen ASN dinaikkan sementara dosen swasta tidak, itu akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan Komisi X untuk memperjuangkan anggaran yang diperlukan untuk menaikkan gaji dosen,” ujar Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Meskipun ini bukan hal yang mudah, Satryo berkomitmen agar kenaikan gaji dosen tidak hanya berlaku untuk dosen ASN, tetapi juga untuk dosen perguruan tinggi swasta.

“Pendanaan program-program untuk swasta memang sulit, tetapi kami akan berusaha sebaik-baiknya,” ujarnya.

Upaya ini merupakan respons dari tuntutan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (5/11), SPK meminta pemerintah memastikan dosen di Indonesia mendapatkan upah yang layak, minimal Rp10 juta per bulan.

“Tuntutan kami jelas, kami berharap gaji dosen minimal Rp10 juta per bulan. Karena di kementerian pun, mohon maaf, Kementerian Keuangan untuk pegawai dengan pendidikan S-1 pun memiliki gaji minimal Rp10 juta,” kata Ketua SPK, Dhia Al Uyun.

Baca: Dosen UMRAH Kembangkan Biskuit Ikan Hiu, Solusi Gizi untuk Anak Usia Dini

Jika Rp10 juta tidak memungkinkan, SPK menilai gaji dosen yang layak seharusnya minimal tiga kali Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.

Dhia, yang juga dosen di Universitas Brawijaya, menjelaskan bahwa SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 dosen yang disurvei memiliki gaji di bawah Rp3 juta.

“Riset kami menunjukkan 61 persen dosen di bawah Rp3 juta untuk jenjang S-2. Bahkan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) lebih parah lagi, ada yang mendapat gaji di bawah Rp2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, meskipun mereka juga S-2,” kata Dhia.

Ia juga mengungkapkan beban kerja dosen tidak sebanding dengan gaji yang diterima. Sekitar 76 persen dari dosen yang disurvei mengaku bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Jadi, dosen di Indonesia bisa bertahan hidup bukan karena profesinya, tetapi karena pekerjaan sampingan,” tambah Dhia. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait