BATAM (gokepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam meminta para pedagang untuk menurunkan produk pangan olahan impor Latiao asal Tiongkok dari etalase atau pajangan.
Langkah ini menyusul dugaan bahwa Latiao menjadi penyebab keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di Indonesia, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat.
Baca Juga: Merek China Dominasi Produk Makanan dan Kosmetik Ilegal di Batam
“Kami mengimbau agar produk olahan tersebut diturunkan, baik di kantin, sekolah, swalayan, supermarket, maupun distributor,” katanya, Senin 4 November 2024.
Musthofa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran di berbagai tempat untuk mencari produk yang diduga beracun, tetapi hasilnya nihil.
“Selama beberapa hari ini kami sudah melakukan penyisiran. Namun, tidak menemukan produk yang sama dengan yang menyebabkan keracunan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM memerintahkan pengamanan sementara seluruh varian Latiao dari peredaran. Musthofa juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan.
“Jika ditemukan di lapangan, produk sudah ditarik dari etalase agar tidak dijual. Ini langkah antisipasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Latiao merupakan jajanan khas Tiongkok yang terbuat dari tepung terigu dan bumbu cabai. Latiao juga dikenal dengan nama spicy stick atau spicy gluten stick. Bentuknya panjang seperti stik, berwarna merah dan rasanya pedas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







