KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun.
Proses penyidikan sudah berlangsung sejak 12 September 2024. Tiga hari setelah Sprindik keluar, penyidik mulai menggali keterangan dari sejumlah saksi. Sampai saat ini sudah 30 orang saksi yang diperiksa penyidik Kejari Karimun.
“Perkara yang kami periksa ini ada dua kegiatan, yakni belanja bahan bakar dan pemeliharaan sarana pengangkut sampah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus di ruang kerjanya, Senin 28 Oktober 2024.
Kata Priandi, saksi yang diperiksa tersebut mulai dari pejabat DLH Karimun sejak 2021 hingga 2023 sampai dengan penyedia BBM dan peralatan.
Pejabat DLH Karimun yang dimaksud mulai dari kepala dinas dan mantan kepala dinas Lingkungan Hidup Karimun, PPK, PPTK, pembantun PPTK dan juga bendahara.
“Pemeriksaan sebenarnya sudah dimulai sejak keluarnya Sprinlik pada Agustus 2024, namun pemeriksaan kembali dilakukan setelah keluarnya Sprindik pada 12 September 2024,” katanya.
Menurut Priandi, sebenarnya sejak September 2024 pihaknya sudah minta penghitungan kerugian negara kepada Auditor Kejati Kepri. Bahkan, pada Kamis 24 Oktober 2024 seluruh tim penyidik Kejari Karimun telah melakukan ekspose kasus tersebut di Kejati Kepri.
Dikatakan, sebenarnya penyidik telah menemukan kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp530 juta. Hanya saja, kerugian negara yang dipakai itu adalah hasil penghitungan yang dilakukan Auditor Kejati Kepri.
“Hasil penghitungan kerugian negara yang kami pakai itu dari auditor, bukan penyidik,” ungkapnya.
Priandi menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah keluar hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Kejati Kepri, maka secepatnya segera kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Hanya saja, Priandi masih belum mau membocorkan siapa calon tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut kategori orang yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah orang yang mengetahui dan menikmati hasil dari perbuatan itu.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di DLH Karimun bermula dari laporan masyarakat serta adanya permasalahan sampah di Karimun dan beberapa armadanya yang tidak jalan.
Penulis: Ilfitra









