98,05 Persen Penduduk Kepri Terlindungi JKN

Pembayaran klaim penyakit terbesar
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA

TANJUNGPINANG (gokepri) – BPJS Kesehatan mencatat hingga 1 Agustus 2024, sebanyak 2.107.413 penduduk di Provinsi Kepulauan Riau telah tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Persentase cakupan peserta JKN di Kepri mencapai 98,05 persen dari total penduduk sebanyak 2.153.329 orang,” ujar Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wyzri Andipo, Sabtu (10/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dengan capaian tersebut, Kepri secara resmi telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Predikat ini menandakan setidaknya 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan melalui pendaftaran sebagai peserta JKN.

Andipo menjelaskan 2.107.413 penduduk Kepri yang sudah terdaftar dalam program JKN tersebar di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.

Cakupan kepesertaan di antaranya adalah Kota Tanjungpinang sebesar 95,34 persen, Kabupaten Bintan 96,04 persen, Kabupaten Lingga 98,34 persen, Kabupaten Natuna 102,03 persen, dan Kabupaten Anambas 102,67 persen.

Cakupan peserta JKN di Natuna dan Anambas yang melebihi 100 persen disebabkan oleh data kependudukan yang belum diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Baca: Mau Urus SKCK, Kepesertaan JKN Wajib Aktif

Sementara itu, persentase peserta JKN di Kota Batam mencapai 98,60 persen, dan di Kabupaten Karimun sebesar 97,12 persen.

“Seluruh kabupaten/kota di Kepri juga telah mencapai UHC, karena cakupan peserta rata-rata di atas 95 persen,” jelas Andipo.

Andipo menambahkan peserta BPJS Kesehatan di Kepri terdiri dari berbagai kategori, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencakup 43 persen dari total peserta, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 22 persen. Selain itu, peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 19 persen, serta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 12 persen.

“Sisanya, sebesar empat persen berasal dari kelompok bukan pekerja, seperti investor hingga veteran perang,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN, termasuk pencapaian UHC di seluruh kabupaten/kota hingga tingkat Provinsi Kepri.

“Pencapaian UHC ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan yang cepat, mudah, dan setara bagi masyarakat,” tambahnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait