BATAM (gokepri) – Sebanyak 73 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat gagal menjejakkan kaki di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup menggagalkan masuknya barang berbahaya itu lewat Pelabuhan Batuampar, Batam, dan memastikan seluruhnya dikirim kembali ke negara asal.
Pemerintah menegaskan Indonesia bukan tempat pembuangan limbah dunia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut penindakan ini menjadi bentuk ketegasan negara terhadap impor limbah ilegal. “Kami tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah luar negeri,” ujarnya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Deteksi awal datang dari tim Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menemukan indikasi masuknya e-waste ilegal melalui Pelabuhan Batuampar pada 22–27 September. Temuan itu segera direspons dengan pengawasan ketat dan penghentian sementara barang di pelabuhan.
Kementerian Lingkungan Hidup kemudian mengirim surat resmi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menahan seluruh kontainer. Pemeriksaan fisik bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menemukan fakta mencengangkan: limbah tersebut berasal dari tiga perusahaan pengimpor, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori B107d dan A108d, termasuk printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lain yang sudah terkontaminasi. Semua limbah kini disegel dan sedang diproses untuk dikembalikan ke Amerika Serikat.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyebut kasus ini memperlihatkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan impor. “Modus impor limbah B3 masih terjadi, dan ini harus kami tindak sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan membawa kasus tersebut ke proses pidana. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku impor limbah B3 bisa dijatuhi hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
KLH memastikan seluruh kontainer segera direekspor. Selain menegakkan aturan, langkah itu menjadi pesan tegas bagi pelaku industri yang mencoba memanfaatkan celah perdagangan global untuk membuang limbah ke Indonesia.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan lingkungan,” kata Rizal. “Indonesia tidak boleh menjadi tempat sampah negara lain.” ANTARA
Baca Juga: Limbah Elektronik AS Masuk Batam, PT Esun Terancam Pidana Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









