7.750 Keluarga di Tanjungpinang Dapat Bantuan Beras Cadangan Pemerintah

Bantuan beras tanjungpinang
Pelepasan bantuan beras tahap pertama di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Sebanyak 7.750 kepala keluarga (KK) di 18 kelurahan di Kota Tanjungpinang mendapat bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan melalui Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan masing-masing KK memperoleh bantuan 30 kilogram beras untuk tiga bulan terhitung pada Januari hingga Maret 2023.

“Untuk tahap pertama dibagikan sebanyak 20 kilogram beras. Tahap kedua kembali diserahkan bulan Maret 2024, sebanyak 10 kilogram beras,” kata dia setelah acara pelepasan bantuan beras tahap pertama di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Beras Bantuan Presiden Disalurkan di Pulau Dendun Bintan

Ia mengatakan bantuan beras tersebut sebagai upaya meringankan beban keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan pascapandemi COVID-19.

Selain itu, katanya, terkait dengan penanganan stunting, gizi buruk dan perlindungan konsumen. Beras yang dibagikan merupakan beras standar medium yang patahan bulir lebih kurang lima persen.

“Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat. Kita harap ini bisa dioptimalkan membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujar Hasan.

Ia mengatakan distribusi bantuan beras ini melalui PT Pos Indonesia, sama seperti penyaluran sebelumnya. Rencananya, kata dia, pemerintah pusat akan melanjutkan pembagian bantuan beras ini hingga Juni 2024, tergantung dengan stok cadangan pangan pemerintah.

Salah seorang penerima manfaat bantuan itu, Sri Wahyuni, menyatakan bersyukur mendapatkan bantuan beras tersebut. Ia mengaku baru pertama kali mendapatkan bantuan ini. “Alhamdulillah senang, karena saat ini semua kebutuhan pokok serba mahal. Hari ini kami dapat 20 kilogram beras untuk tujuh keluarga dalam satu rumah,” kata Sri Wahyuni yang warga Kelurahan Batu IX itu.

Selain itu, kata dia, syarat untuk mendapatkan bantuan cadangan beras pemerintah ini cukup mudah, yakni penerima melampirkan fotokopi KK dan KTP asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait