627 Jemaah Calon Haji dari Batam Batal Berangkat

Batam rumah sakit haji
Maskapai Saudi Arabian Airlines saat melayani penerbangan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun lalu. (Istimewa)

Batam (gokepri.com) – Sebayak 627 jemaah calon haji (JCH) asal Kota Batam dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci. Kepastian itu setelah Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar meminta kepada para JCH asal Batam untuk bersabar. Pasalnya hal ini memang diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

“Rencananya total JCH yang berangkat sebanyak 627 orang. Tapi karena keadaan masih dalam pandemi Covid-19 batal diberangkatkan,” kata Zulkarnain, Kamis (3/6/2021).

HBRL

Berdasarkan kuota yang diterima setiap tahunnya Batam memberangkatkan kurang lebih 627 JCH ke tanah suci. Akibat pembatalan ini masa tunggu JCH saat ini mencapai 20 tahun.

“Sehingga kalau daftar haji saat ini, JCH bisa berangkat paling cepat itu tahun 2041 mendatang,” katanya.

Dijelaskan Zulkarnain kebijakan tidak memberangkatkan JCH ini, karena hingga kini belum ada pembicaraan antara Arab Saudi dengan negara-negara yang biasa memberangkatkan JCH.

Kemudian waktu pelaksanaan ibadah haji yang semakin dekat, karena itu tidak memungkinkan untuk memberangkatkan ibadah haji. Pemerintah sendiri mengambil langkah ini untuk keselamatan umat.

“Karena kondisinya memang masih pandemi,” ujarnya.

Terkait pengembalian dana haji, Zulkarnain mengungkapkan, bagi JCH yang ingin membatalkan keberangkatan bisa langsung datang ke kantor untuk pengajuan pembatalan. Pihaknya mengimbau kepada JCH untuk bersabar.

“Sekarang semua hanya bisa bersabar, sebab seluruh dunia tidak bisa memberangkatkan jemaah mereka untuk menunaikan ibadah haji. Kondisi ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan untuk mengirimkan jamaah haji tahun 2021.

“Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.

(ard)

| Baca Juga : Jemaah Indonesia Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

Pos terkait