Batam (gokepri.com) – Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat kepada pegawai di lingkungan BP Batam yang telah memasuki masa purnabakti atau mencapai usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam pegawai itu adalah Bonny Simatupang, Tutu Witular, Hendriani, Kones Hairi, Rusdiati, dan Sucipto.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam, Lilik Lujayanti menyampaikan, SK Pemberhentian Dengan Hormat ini diberikan kepada pegawai BP Batam yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun per tanggal 1 Oktober 2020.
Sementara Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro mengatakan, dalam dunia kerja di kelembagaan semua orang pasti akan mengalami masa pensiun. Hal ini bisa menjadi pengalaman baik bagi para pegawai.
“Saya berharap, Bapak dan Ibu, tidak langsung berhenti untuk melakukan aktivitas, namun tetap aktif berkegiatan di lingkungan masyarakat. Karena pengalaman yang telah didapatkan selama bekerja di BP Batam dapat dikembangkan untuk kemajuan bersama di masyarakat,” kata Wahjoe dalam Penyerahan SK di lantai 7 Kantor BP Batam, Selasa (29/9/2020).
Wahjoe mengapresiasi dan berterima kasih kepada 6 orang yang telah mendapatkan SK Pemberhentian Dengan Hormat karena telah mencapai usia pensiun pegawai BP Batam.
“Bapak dan Ibu sudah bekerja dengan baik selama kurang lebih 30 tahunan,” ujarnya.
Wahjoe juga berpesan kepada Pegawai BP Batam untuk tetap dispilin, berintegritas dan bertanggung jawab. Karena tantangan ke depan bagi BP Batam lebih besar dan lebih berat untuk melanjutkan tongkat estafet pembangunan. (wan)








