52 Ribu Pelanggan PLN Karimun Menunggu Kompensasi Terkait Pemadaman Bergilir

Manejer PLN ULP Tanjungbalai karimun Hendrico bersama jajaran saat hearing di DPRD Karimun.

Karimun (gokepri.com) – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan PLN Karimun bukan hanya membahas soal pemadaman bergilir serta penambahan mesin saja.

Rapat antara DPRD dengan PLN dipimpin Ketua Komisi III, Ady Hermawan dan dihadiri juga Manejer PLN ULP Tanjungbalai Karimun Hendrico dan Manejer PLTU Tanjung Sebatak, Syaifil Edly.

Dalam rapat itu, Ady Hermawan juga meminta PLN untuk dapat memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Karimun.

HBRL

Kata Ady, jumlah pelanggan PLN Karimun saat ini mencapai 52 ribu pelanggan.

Pelanggan dengan jumlah puluhan ribu itu berhak untuk memperoleh kompensasi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dimana PLN disebutkan wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

“PLN Tanjungbalai Karimun setuju dan akan mengusulkannya ke pusat sesuai Permen ESDM,” ujar Ady.

Kata dia, kompensasi yang diberikan mungkin diskon atau pengurangan tagihan.

Kendati begitu, pihaknya meminta kompensasi yang diberikan harus secara jelas tergambar ke pelanggan.

Dikatakan, pihaknya meminta PLN ULP Tanjungbalai Karimun untuk melakukan pemadaman listrik bergilir sesuai jadwal yang ditetapkan dan lama pemadaman juga tidak boleh melebihi tiga jam.

“Kami minta PLN agar apabila pemadaman selama tiga jam pada jadwal, maka laksanakan juga tiga jam. Jika ada interval waktu juga kami minta jangan sampai satu jam, cukup 30 menit,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Manejer PLN Tanjungbalai Karimun Hendrico memastikan akan segera menindaklanjuti keluhan pelanggan soal kompensasi ke PLN pusat.

Mengingat, lamanya pemadaman listrik bergilir di Karimun sudah melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN selama 10 jam per bulan.

“Kami akan laporkan ke PLN pusat tentang kondisi kelistrikan Karimun yang saat ini tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang seharusnya,” kata Hendrico

Namun, Hendrico menegaskan bahwa PLN ULP Tanjungbalai Karimun hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan jumlah pelanggan yang akan menerima kompensasi ke PLN Pusat.

“PLN Karimun hanya melaporkan data jumlah pelanggan saja ke pusat. Adapun kompensasi yang diberikan berbentuk pemotongan besaran tagihan listrik melalui sistem dan akan keluar ke tagihan pada bulan berikutnya,” kata Hendrico.

Sehingga, terkait pemberian kompensasi berikut nilai besarannya tergantung PLN pusat dan pada dasarnya besaran kompensasi memang bervariasi tergantung daya pelanggan yang sesuai dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

“Diskon pembayaran ini tergantung daya masing-masing, karena pelanggan subsidi berbeda hitungannya begitu juga dengan yang besar juga beda hitungannya. Seperti token nanti akan keluar kompensasinya berupa tambahan kWh,” kata Hendrico.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait