5 Calon PMI Ilegal Diamankan di Batam, Tujuannya ke Arab

Satgas TPPO memintai keterangan salah satu calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai. Foto: ANTARA

Batam (gokepri.com) – Sebanyak lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di Batam. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai.

Para calon PMI tersebut diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri pada Minggu 18 Juni 2023.

Selain menggagalkan pengiriman lima calon PMI ilegal, Satgas TPPO Polda Kepri turut menangkap dua orang tersangka berinisial ISR dan AN.

HBRL

Baca Juga: Mau Jadi Admin Judi Online di Kamboja, 3 Calon PMI Ilegal Diamankan

“Calon PMI ilegal kami amankan di Pelabuhan Internasional Batam,” kata Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga menjabat Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam, Senin, 19 Juni 2023.

Para PMI ini rencananya akan pergi ke Singapura dulu, setelah itu langsung dikirim untuk bekerja ke Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab). Mereka diberangkatkan tanpa dokumen resmi oleh kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima calon PMI ilegal itu rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi dan Dubai.

“Mereka dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 1.200 dirham sampai 1.500 dirham atau sebesar Rp4,5 juta sampai Rp5,7 juta per bulan,” kata Adip.

Sedangkan kedua tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya,” kata dia.

Aktivitas pengiriman PMI ilegal ini ternyata bukan baru sekali ini dilakukan oleh kedua tersangka. Namun telah dilakukan sejak 2019 sampai sekarang.

“Dari tahun 2019 hingga sekarang, mereka telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai kurang lebih 100 orang,” kata Adip.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait