KARIMUN (gokepri.com) – Sebanyak 334 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun yang beragama Islam mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Jumlah sebanyak itu sesuai dengan yang diusulkan Rutan Karimun kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari 334 warga binaan Rutan Karimun yang menerima remisi itu, 320 orang merupakan warga binaan pria, 14 orang wanita.
Dari status kewarganegaraan, 333 orang merupakan WNI dan 1 lainnya merupakan warga negara asing (WNA), semuanya merupakan warga binaan dewasa.
Pelaksana tugas Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah mengatakan, berdasarkan besaran perolehan remisi untuk 15 hari sebanyak 42 orang, 1 bulan 249 orang, 1 bulan 15 hari 40 orang dan 2 bulan 3 orang.
Candra merinci pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, untuk kasus narkotika sebanyak 225 orang, perlindungan anak 28 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang, perlindungan TKI 3 orang dan kasus penipuan 3 orang.
Kemudian, tindak pidana traficking 2 orang, ITE 2 orang, KDRT 2 orang, lakalantas 2 orang. Selanjutnya, secara berturut-turut untuk tindak pidana kesusilaan, penadahan, penggelapan, pembunuhan dan kasus korupsi 1 orang.
Pemberian remisi khusus bagi narapidana itu dilaksanakn secara serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan melalui virtual.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan beserta staf dan perwakilan 11 orang warga binaan Rutan Karimun.
Acara ini dilaksanakan secara simbolis secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Candra Putra Irawansyah.
Kata Candra, besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Meskipun tidak semua warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan,” kata Candra.
Dikatakan, langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan.
Penulis: Ilfitra









