TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota dan DPRD Tanjungpinang, Senin 26 Desember 2022.
Ketiga Ranperda tersebut disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Paripurna itu dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Zulhidayat, para kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang karena telah mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda.
Rahma berharap disahkan tiga Perda ini dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum, memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.
Rahma juga menjelaskan terkait tiga Perda yang disahkan tersebut, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah saat ini telah dilakukan perubahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“BPR milik pemerintah daerah merupakan badan usaha milik daerah dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perseroan daerah,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Pempko Tanjungpinang.
Terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, OJK menyampaikan koreksi terhadap nama lengkap dan nama singkat PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang.
Kemudian penjelasan pasal 35 terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas SDM terutama bagi pegawai PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang sebesar 5% dari total biaya SDM tahun sebelumnya.
Kedua Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
Menurut Rahma, Perda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rahma mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, Perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah menyebabkan perlunya pemerintah kota Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
“Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rahma.
Isi PP tersebut kata Rahma mencakup pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Baca Juga: Sentra IKM Tengku Mandak Tanjungpinang Mulai Beroperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









