BATAM (gokepri.com) – ETLE di Batam mulai menerapkan sistem mobile atau polisi menilang dengan kamera ponsel. Polda Kepri telah menilang setidaknya 243 pengendara sejak 24 Oktober 2022 dengan sistem baru ini.
“Saat penerapan pada 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis 1 Desember 2022.
Harry mengatakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld dilakukan guna terciptanya keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Batam.
“Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan pada hari ini juga sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld,” kata Harry.
Ia menjelaskan cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ETLE nasional.
“Penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan di jalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang kamera ETLE. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan,” kata dia.
Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan. “Jadi bagi pengguna jalan di harapkan bisa tertib lalu lintas, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara,” tutupnya.
Diberitakan, polisi kini mulai mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone, selain kamera statis. ETLE Mobile ini mulai diterapkan oleh Polda Kepulauan Riau.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan guna menegakkan tertib lalu lintas, saat ini petugas Satlantas dibekali dengan teknologi handphone untuk memotret para pelanggar yang terpantau.
“Jadi langsung terdeteksi atau terkonfirmasi ke data base ETLE Ditlantas Polda Kepri, dalam arti tidak bisa menggunakan handphone atau smartphone biasa,” kata dia, Jumat 25 November 2022.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Batam Bisa Pakai Handphone Polisi, Ini Penjelasan Polda Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









