15 Anak di Tanjungpinang Nikah Dini, Ini Penyebabnya

Focus Group Discussion (FGD) terkait Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Kantor Lurah Kampung Bugis, Kamis (10/9/2020).

Tanjungpinang (gokepri.com) – Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan data Pengadilan Agama yang telah memberikan rekomendasi pernikahan kepada 15 anak. Rinciannya, 9 anak di Kelurahan Dompak, 4 anak di Kelurahan Kampung Bugis, dan 2 anak di Kelurahan Senggarang.

“Forum anak memperkuat peran dalam penanganan kasus perkawinan anak menyusul kasus pernikahan anak yang terjadi di Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Kantor Lurah Kampung Bugis, Kamis (10/9/2020).

Kepala KUA Tanjungpinang Kota, Zibaburrahman mengatakan, pihaknya telah mencanangkan kampung bebas nikah siri, artinya tidak menerima pasangan muda-mudi yang bukan pasangannya.

HBRL

Ketua Forum Anak Kota Tanjungpinang, Marsyantya Haleza Mawa berpendapat bahwa faktor ekonomi, pergaulan bebas, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, efek teknologi, dan pengaruh lingkungan menjadi penyebab utama perkawinan dini yang terjadi saat ini.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Marsyantya, solusinya perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat, tokoh agama maupun forum anak, baik secara langsung atau melalui media.

Kemudian memperkuat peran orang tua dalam pengasuhan anak dengan menerapkan nilai agama, nilai moral kedisiplinan dan keseimbangan pengasuhan orang tua antara ayah dan ibu, melakukan pendekatan kepada korban dan orang tua korban melalui instansi terkait.

Selain itu juga memberi pelajaran kepada anak agar dapat menyaring informasi negatif dari gadget dan memperkenalkan sex education kepada anak untuk mencegah masalah yang berkaitan.

“Parenting education kepada orang tua penting sebagai pembentukan dan pendidikan anak. Karena sebagai anak harus mentaati perkataan orang tua, bijak dalam memilih teman dan berusaha berorganisasi di lingkungan sekitar,” tuturnya. (wan)

Pos terkait