Batam (gokepri.com) – Seorang pengemudi Maxim motor mengalami kecelakaan di Kota Batam dan mengalami cedera di beberapa bagian tubuh.
Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtara Indonesia (YPSSI) sebagai yayasan pemberi bantuan sosial memberikan santunan kepada pengemudi yang menjadi korban kecelakaan di Batam. Santunan sebesar Rp14.662.800 telah diberikan oleh Maxim melalui YPSSI kepada korban.
Kecelakaan yang menimpa pengemudi HS ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, HS yang baru saja menyelesaikan pesanannya di Maxim, tiba-tiba ditabrak dari depan oleh pengendara motor lainnya. Akibat dari tabrakan tersebut, HS dan motornya terpental dan menyebabkan luka di bagian kepala, tangan, dan kaki HS.
HS mendapatkan penanganan secara intensif di RS Budi Kemuliaan Batam. Akibat dari kecelakaan yang menimpanya tersebut, HS mengalami pembekuan darah di kepala sehingga harus dijahit dan beberapa luka di kaki dan tangannya.
HS dan pelaku tabrakan telah sepakat untuk damai dan tidak
mempermasalahkan mengenai kejadian ini.
“Kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun karena termasuk risiko
pekerjaan. Maxim Batam berusaha untuk terus meningkatkan kualitas kerja mitra dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada mitra driver saat menjalankan orderan. Dengan adanya YPSSI membuat mitra lebih fokus dalam bekerja karena tidak perlu memikirkan biaya atas risiko yang harus keluar dari kantong pribadi apabila terjadi kecelakaan saat menjalankan orderan, sehingga kualitas pekerjaan lebih baik,” kata Patria Franstito selaku Head of Subdivision Maxim Batam, Rabu 13 Juli 2022.
Sebagai bentuk kepedulian Maxim terhadap mitra dan penggunanya, Maxim melalui YPSSI akan memberikan santunan kepada pengemudi Maxim atau penumpang yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan layanan Maxim.
Pengemudi yang mengalami kecelakaan dan bukan akibat dari kelalaian pengemudi dalam perjalanan dengan layanan Maxim, biaya pengobatan akan ditanggung oleh YPSSI, begitu juga dengan penumpang yang menjadi korban pada saat menggunakan Maxim.
Pengemudi dan penumpang yang menjadi korban kecelakaan dapat mengajukan klaim santunan melalui e-mail info@ypssisocial.org atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.
Penulis: Candra Gunawan









