Karimun (gokepri.com) – Satreskrim Polres Karimun membekuk dua pelaku pencurian di Perumahan Bukit Indah Karimun, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
Dua pelaku yakni HS (21) yang diamankan pada Sabtu, 30 Desember 2023 di bengkel FRT Tanjungbalai Karimun dan DHS (19) ditangkap, Selasa 2 Januari 2024.
Keduanya merupakan komplotan pencurian barang-barang yang ada di teras rumah milik warga.
Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di 12 lokasi yang berbeda.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal berawal pada Rabu, 27 Desember 2023 pelapor diberitahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.
“Kerugian yang ditimbulkan kedua pelaku dari aksi kejahatannya di 12 lokasi sekitar Rp10 juta,” ujar Fadli Agus.
Fadli menyebut, berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2023.
Modusnya, mereka memantau rumah yang terdapat barang-barang di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Barang yang dicuri pelaku diantaranya 7 buah tangga alumunium berbagai ukuran, gerobak 3 buah, mesin potong rumput 1 unit dan 1 tabung gas elpiji 3 kg.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak 12 kali,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra








