KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda di Kabupaten Karimun pada 11 dan 12 Juni 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota.
Saat ditangkap, polisi menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompet milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AA, terungkap bahwa dirinya sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN (saat ini masuk DPO).
Barang tersebut rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem, yakni menyimpan narkoba di dalam anus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH berhasil diamankan sesaat setelah tiba di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, tersangka CH mengakui menyimpan narkotika dalam tubuhnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.
Kata Arif, setelah ditangkap CH kemudian dibawa ke Polres Karimun. Di sana, ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilakban hitam.
Ia mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah, sabu seberat 32,94 gram dan ganja kering seberat 78,15 gram.
Penulis: Ilfitra









