Karimun (gokepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap JA (46) yang diduga sebagai agen penjualan chip higgs domino di Karimun, Selasa, 28 Maret 2023.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Sabtu, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing,” ujar Gidion.
Dikatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 13B stok chip domino yang akan dijual.
Kemudian, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp750.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari hasil melakukan perjudian itu dia mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dalam satu hari.
Sehingga, dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp15 juta sampai dengan Rp45 juta dengan hanya menjual chip higgs domino.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Gidion.







