UMK Batam 2024: Pekerja Usulkan Rp5,1 Juta, Pengusaha Rp4,6 Juta

UMK Batam
Rapat pembahasan usulan besaran kenaikan UMK di kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (23/11). (ANTARA/Yude)

Batam (gokepri) – Pengusaha dan pekerja mengusulkan angka UMK Batam 2024 yang berbeda kepada pemerintah. Pemko Batam mengacu PP 51.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menerima usulan besaran angka kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024 oleh serikat pekerja, sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Kepri Rudi Sakyakirti mengatakan, dalam pembahasan pengajuan besaran kenaikan angka UMK, serikat pekerja memberikan beberapa alasan untuk mengusulkan angka 15 persen.

HBRL

Baca Juga: UMK Batam 2024 Mulai Dibahas Besok

Pekerja, kata Rudi, menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506,” ujarnya Kamis (23/11).

Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.

Sedangkan dari asosiasi pengusaha kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.

“Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp4.623.482,” katanya.

Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.

Untuk selanjutnya kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya, sudah ditetapkan pada tanggal 30 November paling lambat.

“Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini. Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait