BATAM (GoKepri.com) – UMK Batam 2023 sudah disetujui Gubernur Kepri Ansar Ahmad sesuai usulan Walikota Batam Muhammad Rudi sebesar Rp4.500.440. Tinggal menunggu nomor surat karena sudah ditandatangani Gubernur Kepri.
“Sempat tertunda tapi sudah ditandatangani Pak Gubernur (Ansar Ahmad). Tinggal tunggu nomor surat saja,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata, Jumat 9 Desember 2022.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023, maka semua usulan termasuk enam kabupaten dan kota lain di Kepri sudah selesai dan lengkap. UMK Batam 2023 sempat tertunda penetapannya karena ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang ikut rapat Dewan Pengupahan pekan lalu.
Adapun penetapan UMK tahun depan mengacu pada Permeneker 18 tahun 2022. Mangara berharap semua masyarakat dapat menerima putusan penetapan UMK itu.
Adapun berikut UMK 2023 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang disetujui Gubernur Ansar Ahmad.
1. UMK Kota Batam Rp4.500.440 dengan kenaikan Rp314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
2. UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
3. UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
4. UMK Kabupaten Bintan Rp3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
5. UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
6. UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 dengan kenaikan Rp212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
7. UMK Kabupaten Anambas Rp3.757.560 dengan kenaikan Rp239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Lewat Dua Hari dari Batas Waktu, Gubernur Kepri Urung Putuskan UMK 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









