UMK BATAM 2023: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen Jadi Rp4,6 Juta

Pembahasan UMK Batam 2023
Mahasiswa dan buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di DPRD Batam, Senin 19 September 2022. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (GoKepri.com) – Buruh di Batam meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen menjadi Rp4,6 juta hingga Rp4,7 juta dari UMK Batam 2022 sebesar Rp4.186.359,

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon nominal itu sudah sesuai dengan kebutuhan dan tingginya biaya hidup di Kota Batam. “Silakan lakukan survei harga bahan pokok sebelum pembahasan upah. Bandingkan,” kata dia, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia menyatakan kenaikan BBM juga mempengaruhi kesejahteraan kaum buruh. Daya beli masyakarat jadi turun. Efek dominonya sangat terasa. Saat ini perusahan sudah melakukan Efesiensi biaya produksi pengurangan karyawan dan lainnya. “Ini menyebabkan pengangguran semakin meningkat. BBM naik 30 persen, upah (naik) 0 persen,” kata dia.

HBRL

Jika tak ada perubahan nominal gaji dikhawatirkan tahun depan banyak masyakat yang akan terjerat utang. “Pinjol merajalela,” kata dia.

Ia berharap ada solusi terbaik, agar penetapan UMK diakhiri tahun sesuatu dengan keinginan para buruh.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan UMK se-Kepri akan segera dibahas. Penetapan UMK itu akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November mendatang.

“Sekarang belum, menunggu provinsi baru kami akan bahas juga,” katanya.

Rudi mengatakan penetapan UMK tahun ini masih menggunakan PP 36 tahun 2021. Disinggung mengenai ada kenaikan nominal menggunakan PP tersebut dirinya tak dapat menjelaskan lebih rinci.

“Masih pakai PP itu sekarang belum bisa kita pastikan soalnya data BPS belum keluar,” kata dia.

PP 36/2021

Sebagai gambaran, penetapan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V, di mana Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu,” bunyi pasal 25 ayat (1).

Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait