Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Iuran, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Jaksa

BPJS Kesehatan Batam
Rapat koordinasi BPJS Kesehatan Batam bersama Pengawas Ketenagakerjaan termasuk Kejaksaan Negeri Batam, 24 April. Foto: BPJS Kesehatan Cabang Batam

Batam (gokepri) – BPJS Kesehatan Cabang Batam terus menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan saat ini cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam telah mencapai 1.218.686 atau 98,22 persen dari total penduduk. Namun, masih ada 22.106 jiwa yang belum terdaftar.

Baca Juga:

HBRL

BPJS Kesehatan Batam
Rapat koordinasi BPJS Kesehatan Batam bersama Pengawas Ketenagakerjaan termasuk Kejaksaan Negeri Batam, 24 April. Foto: BPJS Kesehatan Cabang Batam

“Kami terus mendorong agar seluruh badan usaha mematuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, bukan hanya sebagian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan data yang benar dan membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan,” ujar Harry dalam rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, 24 April.

Berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan Batam untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, salah satunya melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder lain, seperti Kejaksaan Negeri Batam. Upaya ini diwujudkan melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang digelar pada 24 April 2024.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Batam, Dinas Tenaga Kerja, PTSP BP Batam, DPM PTSP Kota Batam, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.

“Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Setiap instansi dapat berperan sesuai dengan kewenangannya,” kata Harry.

Selama ini, Kejaksaan Negeri Batam telah memberikan dukungan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha, baik melalui mediasi, Surat Kuasa Khusus (SKK), maupun pemeriksaan lapangan terhadap badan usaha yang tidak patuh didampingi pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, instansi terkait juga saling bertukar informasi dan data badan usaha untuk memastikan keakuratan data.

Serta, dukungan dari DPM PTSP dan PTSP BP Batam dengan mewajibkan seluruh pendaftaran atau perpanjangan izin badan usaha dengan melampirkan bukti pembayaran bulan terakhir iuran JKN.

“Dukungan yang diberikan sangat bermanfaat dalam memastikan proteksi jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kota Batam,” ujar Harry.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program JKN, khususnya dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha termasuk membayarkan iuran.

“Kami akan terus mendukung BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Terhadap badan usaha yang tidak patuh, akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga turut mendukung upaya ini dengan menerbitkan Surat Edaran yang mengingatkan badan usaha tentang kewajiban pendaftaran kepesertaan JKN.

“Untuk mendukung hal ini nantinya Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan badan usaha di wilayah kerja Kota Batam perihal kewajiban pendaftaran kepesertaan dalam program JKN,” ujar Dugo Umboro, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait