Pemko Batam Bantu 3.444 Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

bpjs ketenagakerjaan nelayan
Para nelayan di Batam hadir dalam penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko Batam, Jumat (2/2/2024) .Foto: Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam mendapat bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan itu diberikan secara simbolis dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Batam.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan setelah sebelumnya hanya mencapai 1.944 nelayan pada tahun 2023.

Meski mengalami peningkatan, Ridwan tidak menyangkal bahwa belum semua nelayan terakomodir untuk diberikan asuransi. Ridwan menyebut salah satu syarat nelayan untuk mendapatkan jaminan adalah memiliki kartu Kusuka (Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan).

HBRL

Baca Juga: 11 Ahli Waris Nelayan di Batam Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2022 dan Perwako Batam terkait dengan asuransi ini.

“Jadi beberapa nelayan belum terdaftar kartu Kusuka, kemudian juga ada batasan di persyaratan BPJS, bahwa yang boleh didaftarkan menjadi peserta adalah kurang 65 tahun di waktu mendaftar, jadi harus dipenuhi,” kata Ridwan dalam sambutannya saat penyaluran kartu BPJS kepada Nelayan di Batam, Jumat, 2 Februari 2024.

Ridwan menyampaikan, Dinas Perikanan terus proaktif melayani nelayan untuk mendapatkan kartu Kusuka dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi Si Ikan.

“Jadi tidak perlu ke kantor cukup pakai aplikasi sudah bisa mendaftar,” kata Ridwan.

Sementara, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan ini bukan hanya untuk melindungi nelayan tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggal.

“Kita meng-cover bapak ibu, maaf, kita tidak hendak terjadi sesuatu tapi kalau kerja sesuatu terjadi ini bisa meng-cover untuk keluarga yang ditinggal,” kata Rudi dalam sambutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait