KARIMUN (gokepri.com) – Pelaporan objek pajak (OP) di Karimun tertinggi di Kepri, bahkan jika dipersentasikan mencapai 98 persen.
“Kalau untuk tingkat kepatuhan pelaporan, kita tertinggi. Kalau untuk OP mencapai 98 persen,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungbalai Karimun, Khodori Eko Purwanto.
Kata Khodori, kepatuhan bukan hanya pelaporan saja, melainkan juga material. Hanya saja, untuk material tidak bisa dipersentasikan. Sebab, tiap-tiap sektor berbeda-beda.
“Tapi minimal untuk tingkat pelaporan, alhamdulillah cukup tinggi,” ungkapnya.
Menurut dia, batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tiap 31 Maret bagi wajib pajak perorangan atau pribadi.
“Alhamdulillah Karimun tertinggi se Kepri,” kata Khodori.
Menurut dia, untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak, KPP Pratama Tanjungbalai Karimun selalu menyediakan ruang diskusi dengan wajib pajak.
Selain itu, pihaknya juga membuat cluster-cluster agar wajib pajak lebih bisa terjangkau disamping adanya pembagian di tiap-tiap sektor.
“Belajar dari tahun sebelumnya, pada waktu SPT Tahunan kami membuat di suatu tempat tertentu. Namun untuk menunggu wajib pajak yang datang itu cukup sulit sekali, mungkin karena terhalang dengan waktu kerja.
“Makanya sekarang dibuat tim-tim kecil dengan mendatangi wajib pajak atau melalui sistem jemput bola dan akhirnya berhasil,” terangnya.
Tim kecil tersebut dibagi berdasarkan sektor atau kelas pajak. Tujuannya ingin agar wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan sukarela.
“Tiap sektor itu wajib pajaknya berbeda, nah melalui kelas pajak ini kita bisa diskusi. Misalnya sektor perdagangan kesulitannya dimana, apakah pada saat pembuatan fakturnya atau seperti ini,” ungkap Khodori.
Dengan cara itu, maka antara wajib pajak dengan petugas pajak bisa saling memahami.
“Wajib pajak bisa lebih mengetahui secara dini terkait kewajiban mereka selaku wajib pajak,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra