Batam (Gokepri.com) – Seluruh pejabat penyelenggara pemerintah di Pemko Batam dan anggota legislator DPRD Batam sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk tahun pelaporan 2020. Batam menjadi kota yang paling awal melaporkan LHKPN 2020 dan tingkat kepatuhan 100 persen di Indonesia.
“Alhamdulillah, se-Indonesia Pemko Batam dan DPRD Batam paling awal (pelaporan LHKPN),” ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, di kantornya, Rabu (17/2/2021).
Sesuai aturan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik untuk tahun pelaporan 2020 adalah 31 Maret 2021. Pelaporan sudah dibuka oleh KPK sejak 1 Januari 2021.
Menurut Jefridin, Pemko Batam sudah selesai melaporkan LHKPN elektronik ke KPK pada 20 Januari 2021. Dengan pelaporan lebih awal itu, Pemko Batam dan DPRD Batam menjadi instansi yang paling cepat menyelesaikan LHKPN 2020 karena batas waktu masih dua bulan lagi hingga 31 Maret 2021. “Sudah 100 persen,” ujar dia.
Pelaporan itu bisa lebih cepat karena Sekretariat Daerah Kota Batam terus mendorong seluruh pejabat segera menyelesaikan laporan lebih awal.
Apalagi, menurut Jefridin, pelaporan tahun ini berbeda dari tahun 2020 karena antara legislatif atau anggota DPRD dan eksekutif pelaporannya tak lagi dipilah oleh KPK, melainkan digabung.
Jefridin akhirnya mendorong semua anggota legislatif DPRD Batam berbarengan melaporkan LHKPN elektronik.
Ia pun menginstruksikan Aspawi Nangali, Sekretaris DPRD Kota Batam yang kini dijabat Pelaksana Tugas untuk membantu seluruh anggota dewan melaporkan LHKPN elektronik. Ada 50 anggota legislatif DPRD Batam.
“Saya bilang ke Pak Sekwan, sediakan satu staf untuk melayani lima orang anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN. Alhamdulillah, selesai dan paling awal,” kata Jefridin.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Batam, tercatat ada 1.240 pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Semuanya sudah menyelesaikan pelaporan LHKPN tahun 2020. Data itu berdasarkan pemberitahuan atau notifikasi dari KPK.
“Alhamdulillah, Pemko Batam satu-satunya instansi yang paling cepat dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2020. Dengan capaian 100 persen dari jumlah 1.240 pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN,” ungkap Kepala BPKSDM Kota Batam, Hasnah, 20 Januari 2021 lalu.
Sebagai gambaran, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun yang diatur lewat empat produk hukum. Produk itu yakni UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No.30/2002 tentang KPK, Peraturan KPK No.7/2016 tentang tata cara pelaporan LHKPN dan UU No.19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK.
Tingkat Kepatuhan di Kepri
Hingga 3 Februari 2021, Pemko Batam, DPRD Batam dan DPRD Lingga yang tingkat kepatuhannya sudah 100 persen melapor LHKPN tahun pelaporan 2020 sebelum batas waktu terakhir 31 Maret 2021.
Berdasarkan laporan LHKPN di Kepri, Pemko Batam sudah semua pejabatnya melapor yakni 1.240 orang. Sedangkan DPRD Batam sudah semua 48 orang. Sementara DPRD Lingga 20 anggotanya sudah menyerahkan LHKPN.
Berikutnya, Pemkab Karimun dari 843 wajib lapor sudah 819 pejabat yang menyerahkan LHKPN atau sudah 97%.
Pemkab Lingga sebanyak 529 dari 551 (96%) pejabat sudah menyerahkan LHKPN. Pemkab Anambas sebanyak 361 dari 456 (79%) sudah melapor. Pemko Tanjungpinang sebanyak 561 dari 767 (73%). DPRD Bintan sebanyak 15 dari 25 (60%), DPRD Natuna 11 dari 20 (55%), Pemprov Kepri 485 dari 1.186 pejabat (40,8%).
Lalu Pemkab Bintan 319 dari 619 pejabat (40,7%), Pemkab Natuna 173 dari 619 pejabat (27,7%), DPRD Kepri 5 dari 45 anggota dewan (11%), DPRD Tanjungpinang 2 dari 29 anggota dewan (6,9%), DPRD Karimun 30 anggotanya belum melapor dan DPRD Anambas juga sama, 19 anggotanya belum sama sekali melaporkan LHKPN.
(Can)
|Baca Juga: Jadi Ketua PSTI, Jefridin Siap Besarkan Takraw Batam









