Terlibat Jaringan Sabu Eks Polisi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan

Pledoi Kompol satria nanda
Kompol Satria Nanda (kiri) di persidangan kasus dugaan bandar sabu di Batam, Senin (2/6/2025). Ia membantah keras dakwaan dan meminta keadilan. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat dua terdakwa, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli. Keduanya didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.

Majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Penasihat hukum terdakwa Aziz, Mangundang Lumban Batu, menyampaikan pembelaan secara terbuka di hadapan persidangan.

Dalam pleidoinya, Mangundang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menyoroti barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disebut berasal dari penyisihan hasil tangkapan di wilayah Nongsa oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Barang bukti sabu yang disangkakan kepada klien kami berasal dari penyisihan hasil tangkapan, dan tidak ada keterlibatan langsung dari terdakwa dalam penguasaan ataupun peredaran barang bukti tersebut,” ujar Mangundang.

Ia juga membantah tudingan bahwa Aziz adalah seorang residivis, dengan alasan perkara sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding. “Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan putusan yang adil,” tegasnya, seraya memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Namun dalam persidangan, saat ditanya oleh majelis hakim, terdakwa Aziz Martua Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya penjualan sabu oleh para mantan anggota polisi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa tanpa perubahan. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Aziz dan Zulkifli akan digelar pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Satria Nanda Sebut Kasusnya Janggal dan Sarat Rekayasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait