Status Ghim Li Berubah dari PMA ke PMDN di Tengah Polemik Pekerja, BP Batam Cek Perizinan

(internet)

BATAM (gokepri.com) – Polemik PT Ghim Li Indonesia memasuki persoalan baru. Di tengah tuntutan pembayaran upah dan kepastian status ratusan pekerja, status perusahaan yang sebelumnya merupakan penanaman modal asing (PMA) kini disebut telah berubah menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Perubahan status tersebut menjadi perhatian Badan Pengusahaan (BP) Batam. Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis mengatakan pihaknya akan mengecek proses perubahan status investasi PT Ghim Li Indonesia tersebut.

“Nanti kita coba cek,” kata Fary.

Fary mengatakan persoalan ketenagakerjaan PT Ghim Li Indonesia saat ini berada dalam penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri. Sementara BP Batam akan melihat persoalan tersebut dari sisi investasi, perizinan dan status perusahaan.

“Ghimli kan sudah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, berkaitan dengan upah dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Fary, BP Batam tetap akan mengawal aspek perizinan perusahaan sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan Ghim Li tidak berkembang menjadi pelanggaran lainnya.

“Kita mengawal dari sisi perizinan-perizinannya seperti apa dan sebagainya. Untuk tenaga kerja itu dengan teman-teman dari provinsi, tapi kami berkomunikasi supaya jangan sampai nanti ada yang dilanggar,” katanya.

Persoalan tersebut mencuat ketika ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia kembali melakukan aksi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, Selasa.

Para pekerja menutup dan menggembok gerbang perusahaan setelah muncul persoalan terkait kedatangan sejumlah HRD yang disebut masih memasuki area perusahaan untuk mengambil dokumen. Polisi kemudian mengerahkan sekitar 70 personel gabungan untuk mengamankan lokasi.

Ads bp batam 2026 baru

Di tengah situasi tersebut, pekerja juga masih menunggu kejelasan nasib hubungan kerja mereka. Kegiatan produksi disebut telah berhenti, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai status PHK maupun penyelesaian hak-hak pekerja.

Kondisi itu membuat persoalan PT Ghim Li Indonesia tidak lagi sebatas tunggakan upah. Kepastian status perusahaan, hubungan kerja, hingga akses pekerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ikut menjadi sorotan.

Sejumlah pekerja mengaku belum dapat memastikan status mereka sebagai pekerja aktif atau telah terkena PHK. Ketidakjelasan tersebut juga berdampak pada akses terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya sebelumnya mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan persoalan Ghimli. Tim tersebut melibatkan Pemko Batam, BP Batam, pengelola kawasan industri, serikat pekerja dan tim pengawasan.

Disnakertrans Kepri juga telah memanggil PT Ghim Li Singapura, PT Gelora dan PT Istana Mataram. Namun, dari tiga perusahaan tersebut, baru PT Ghim Li Singapura yang memenuhi panggilan.

Fary mengatakan BP Batam akan duduk bersama Disnakertrans Kepri dan instansi terkait untuk melihat persoalan Ghimli secara menyeluruh.

“Nanti mungkin kita undang, kita sama-sama dulu dengan teman-teman dinas. Kita rencana besok,” ujarnya.

Penulis: engesti

Pos terkait