Tak Terima Suami Ditangkap, Wanita di Kundur Karimun Lukai Kanit Reskrim

NA (50) tersangka penganiayaan terhadap HM Asyura, mantan Ketua DPRD Karimun,

Karimun (gokepri.com) – Upaya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan inisial NA (50) di Kundur, Sabtu 25 Februari 2023 lalu mendapat perlawanan dari istrinya.

Istri tersangka melempar kaca kepada polisi saat hendak mengamankan suaminya, namun nahas lemparan kaca itu mengenai lengan kiri Kanit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Maryo Siahaan hingga mengalami luka robek.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, dirinya memerintahkan tiga anggota Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim untuk menangkap NA, tersangka penganiayaan terhadap HM Asyura pada 12 Januari 2023 lalu.

HM Asyura yang menjadi korban penganiayaan merupakan mantan Ketua DPRD Karimun dari Partai Golkar.

“Istri tersangka tidak terima saat anggota hendak melakukan penangkapan dan melempari anggota dengan kepingan kaca hingga mengenai lengan kiri Kanit Reskrim,” ujar Harefa, Kamis, 2 Maret 2023.

Luka robek yang dialami perwira pertama di lengan kirinya itu cukup serius.

“Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kundur untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Harefa menjelaskan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan dari korban HM Asyura.

Kronologinya, pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, korban sedang duduk bersama rekannya, Agus, Iyan, Indra dan Widia di Pasar Tani Argo Jaya, Jalan Merdeka, Kundur.

Kemudian datang tersangka NA dan menanyakan tentang Koperasi Mekar kepada HM Asyura selaku korban. Saat itu, tersangka menanyakan tentang OJK Koperasi Mekar.

Ads bp batam 2026 baru

Saat itu, Asyura menjawab tidak tahu dan menurut dia Koperasi Mekar hanya menyewa rumah miliknya saja.

Namun, tersangka ngotot mengatakan bahwa korban telah membekingi koperasi tersebut. Bahkan, memfitnah korban dengan menyebut telah membekap perjudian.

Akibatnya, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Korban berusaha melepas tangan terlapor dengan cara memegang tangan kiri terlapor menggunakan tangan kanannya, kemudian datang Agus untuk memisahkan.

Selanjutnya, kedua tangan tersangka mencengkeram tangan kanan korban sehingga mengalami luka robek karena kena kuku tangan tersangka.

Setelah itu, datang Iyan dan Indra untuk melerai, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur.

Laporan itu diterima Unit Reskrim Polsek Kundur dan pada Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan HM Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait