Syarat Penerbangan Wajib Tes PCR Membingungkan Masyarakat

Penerbangan Wajib Tes PCR
Bandara Hang Nadim, Kota Batam. (Gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Kebijakan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara tes PCR dinilai membingungkan masyarakat. Penolakan datang dari Kadin dan DPR.

Pemerintah kembali memperbaharui syarat terbang atau perjalanan udara dengan mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil Pemeriksa negatif COVID-19 dan tes PCR meski sudah mendapatkan dua kali vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

HBRL

|Baca Juga: Gairahkan Pariwisata, Gubernur Setuju Masuk Kepri Tak Wajib PCR

“Pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan kedua serta menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara,” demikian bunyi Inmendagri.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga berbunyi agar setiap calon penumpang, diwajibkan menggunakan masker, dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,penyeberangan, dan udara.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam Bambang Soepriono membenarkan aturan tersebut. “Iya benar, ” katanya melalui pesan whatsapp.

Dengan adanya aturan tersebut, mendapat respons negatif dari penggunaan trasportasi udara. Indra (22) warga Batam Center yang sering menggunakan trasnpotasi udara untuk keperluan kerja mengaku keberatan dengan adanya aturan tersebut.

“Ini seperti bisnis pemerintah saja. Semua diuangkan. Dengan menunjukkan sertifikat vaksin saja sudah cukup sebenarnya,” kata Indra.

Ia berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan dengan adanya aturan tersebut. Sebab hal itu sangat memberatkan masyarakat.

DPR dan Kadin Menolak

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Inmendagri tersebut, kata Eem, dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.

“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air,” ujar Eem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

“Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.

Sementara itu Kadin menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali memberatkan industri penerbangan mengingat syarat penerbangan dari sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen menjadi RT-PCR.

“Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan SWAB Antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT-PCR sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

“Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara,” katanya. (Engesti/Ant)

|Baca Juga: Pintu Penerbangan Internasional Dibuka, Bandara Hang Nadim Butuh Mesin PCR

Pos terkait