Batam (Gokepri.com) – Warga Batam, Aji Sujono mengaku kesulitan membayar pajak PBB-P2 selama masa pemutihan yang merupakan program pemerintah kota Batam.
Aji yang berdomisili di Batu Aji ini mengaku dirinya kewalahan menghabiskan waktu untuk dapat menyetorkannya lewat bank kerjasama Dispenda Batam.
“Mau bayar pajak tapi ngantrenya lama sekali,” kata dia saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu 31 Agustus 2022.
Dirinya mengaku sudah mengantre di sejak pagi untuk membayar pajak melalui bank tersebut. Apalagi saat ini, pembayaran pajak PBB hanya dapat dilakukan didua layanan, yakni Bank Riau Kepri dan Bank BJB.
Sementara di luar itu, Dispenda Batam tak melakukan kerjasama.
“Sudah dari pagi. Dari jam 6 pagi saya disini antrian di batasi lagi. Lewat Indomaret juga banyak yang tidak bisa,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dispenda Kota Batam Raja Armansyah mengatakan, sangat mengapresiasi antusiasnya warga yang membayar PBB. Pihaknya juga akan membuka Relaksasi PBB tahap 2.
“Kita adakan tahap dua jadi masyarakat tak perlu khawatir akan kita perpanjang masa jatuh temponya,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler Rabu 31 Agustus 2022.
Lanjut, sebelumnya, pihaknya juga sudah mengimbau untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar tak menumpuk diakhir bulan saat pembayaran.
Pembayaran PBB ini bisa dilakukan di Bank Jawa Barat (BJB), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Riau Kepri (BRK) dan Indomaret.
Dirinya juga akan melakukan perluasan layanan melalui PT pos agar tak jadi penumpukan di bank kerjasama Dispenda.
“Target kita Oktober 2022 nanti berjalan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama hampir satu bulan digelar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp 15 miliar dari program relaksasi pajak yang digelar 1-31 Agustus ini. Dengan total kewajiban pembayaran pajak sebanyak 46 ribu NOP.
“Alhamdulillah kita cukup baik,” katanya.
Sementara, total piutang PBB yang berhasil tertagih dari Januari hingga saat ini sudah mencapai Rp 34 miliar. Ia berharap di sisa waktu yang ada menjelang akhir tahun mendatang perolehan pajak terus meningkat.
“Target piutang dalam setahun kami targetkan Rp 60 miliar. Kami berharap ini bisa tercapai dengan maksimal. Karena kondisi perekonomian mulai membaik, tentu kami harapkan berdampak terhadap capaian PAD, termasuk pajak ini,” katanya.
Pemerintah Kota Batam memberikan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan.
Penulis: Engesti