SPBE Karimun Segera Beroperasi, Dirjen Gatrik Jamin Suplai Listrik dari PLN

Kabid ESDM Disdagkop UMKM ESDM Karimun, Vandarones Purba berdialog dengan Dirjen Gatrik Kementerian ESDM terkait suplai listrik ke SPBE Sememal. (Istimewa

Karimun (gokepri.com) – Impian masyarakat Karimun untuk kemudahan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kilogram bakal terwujud.

Pasalnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu memberikan kepastian soal suplai listrik ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sememal, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat dari PLN.

Kepastian itu disampaikan Kabid ESDM di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan ESDM Karimun, Vandarones Purba usai menemui Dirjen Gatrik di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

“Kami sudah bertemu Direktur Jendral Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM RI, Jisman P Hutajulu,” ujar Vandarones Purba kepada awak media, Sabtu, 22 Juni 2024.

Kata Vandarones, saat pertemuan dengan Dirjen Gatrik, dia memaparkan bagaimana bagaimana kondisi kelistrikan di Karimun yang terikat dengan Wilayah Usaha (Wilus) zona 1 yang di area itu ada PT Soma Daya Karimun.

“Setelah kita paparkan ke Dirjen Gatrik, maka Dirjen akan mempertimbangkan untuk mencabut izin Wilus zona 1 sehingga PLN bisa mengalirkan listrik ke SPBE Sememal,” jelasnya.

Menurut dia, dengan adanya Wilus zona tersebut maka PLN tidak bisa mensuplai listrik ke SPBE. Akibatnya, hingga kini SPBE di Sememal itu belum beroperasi.

“Dari pemaparan kita, Kementerian sendiri mengaku sudah jengah dengan perusahaan pemilik wilus zona 1 tersebut. Padahal izin sudah diberikan dari tahun 2014 namun hingga saat ini belum mampu merealisasikannya,” tambahnya.

Menurut Vandarones, Dirjen Gatrik Kementrian ESDM sudah meminta kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Havidh Nazif untuk melakukan evaluasi perizinan perusahaan yang bertanggung jawab soal pendistribusian listrik di zona 1 tersebut.

“Dalam mimggu ini, SPBE tersebut sudah harus beroperasi. PLN siap memberikan daya listrik sebesar 105 KVA untuk kebutuhan beroperasinya SPBE, tinggal menunggu surat pernyataan yang memperbolehkan PLN mengaliri listrik ke SPBE,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait