Batam (gokepri.com) – Penelitian CNA menunjukkan Cina banyak melanggar zona maritim negara lain termasuk Indonesia di Laut Natuna Utara. Perlu solusi diplomasi, ketegasan pemerintah, ekonomi dan penguatan armada keamanan.
Lembaga think tank nonprofit yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), CNA melaksanakan penelitian mengenai berbagai pelanggaran yang dilakukan kapal milik atau berbendera Republik Rakyat Cina (RRC) di zona maritim negara lain.
CNA menemukan kesenjangan antara kebijakan dan retorika pemerintah RRC mengenai perannya dalam lingkungan maritim transnasional dan aktivitas terlarang yang dilaporkan telah dilakukan oleh para aktor RRC.
Research Scientist CNA, Heidi Holz menjelaskan, aktivitas maritim ilegal yang dilakukan oleh para aktor RRC menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan di berbagai negara pesisir, melanggar kedaulatan negara tersebut, dan merugikan warga negara tersebut.
Menurut Heidi, dugaan aktivitas ilegal itu bertentangan dengan retorika resmi Beijing yang menunjukkan dukungan bagi hukum, peraturan, dan norma maritim internasional.
Untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang kontradiksi nyata tersebut, sambung dia, CNA memeriksa 15 insiden saat para aktor PRC dituduh melakukan aktivitas ilegal antara tahun 2018 dan 2021 di wilayah maritim di sekitar Asia Tenggara, pesisir Atlantik, di Afrika, dan negara Kepulauan Pasifik.
Menurut Heidi, dari 15 studi kegiatan ilegal yang dilakukan aktor Cina, pihaknya melihat laporan media di negara terdampak dan sekaligus menganalisis basis data kelayakan kapal.
Melalui hal itu, pihaknya mendapat gambaran lengkap melalui perilaku perusahaan kapal Cina, apa yang dikatakan pemerintah Cina melalui kegiatan ilegal, juga melalui hasil konferensi pers pejabat di Beijing, dan laporan kebijakan resmi Cina.
“Kami juga melihat peraturan perundangan terkait secara internasional, kami juga melihat peraturan domestik yang berlaku, apa saja norma hukum yang diremehkan oleh aktor Cina,” kata Heidi menjelaskan hasil penelitian CNA.
Dari semua insiden pelanggaran di zona perairan negara lain, kecuali satu kasus, menurut Heidi, Beijing berusaha meminimalkan dampak negatif terhadap citra Cina dengan membantah atau mengaburkan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam perilaku ilegal tersebut.
“Strategi RRC untuk menyangkal dan mengaburkan perilaku buruk ini sangat mengganggu dan dapat menciptakan kesan bahwa, Beijing secara terang-terangan melanggar hukum, aturan, dan norma-norma internasional, bukan mengakui dan menangani perilaku ilegal dari beberapa aktor RRC,” kata Heidi di acara yang dihelat Jakarta Defence Studies (JDS) dengan diikuti 70 lebih wartawan media nasional dan daerah ini.
Heidi juga menyebut, Cina memiliki kapal armada untuk menangkap ikan di laut lepas. Cina juga memiliki banyak sekali boat yang estimasinya mencapai 10 ribu armada, serta Cina juga mengoperasikan kapal besar dan modern, termasuk armada militernya.
Berbagai pelanggaran kapal individu atau perusahaan milik Cina yang kedapatan melanggar harusnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah Cina.
“Seluruh kapal mereka beroperasi secara global. saat saya menyebutkan saya sebutkan RRC. Aktor Cina harus mematuhi tentang hukum laut atau UNCLOS, Beijing bertanggung jawab terhadap perilaku Cina di luar negeri. Pasal 94, negara RRC bertanggung jawab memastikan kapal mereka mematuhi peraturan perundangan berlaku, RRC harus memastikan pelaku pelanggaran bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan,” ucap Heidi.
Research Analyst Ryan Loomis menyatakan, CNA mengamati pemerintah Cina selalu menggunakan metode silent atau sunyi jika ditemukan ada kasus kapal mereka melakukan pelanggaran maritim di negara lain.
“Silent itu merupakan taktik yang kami amati. Kasus oleh aktor Cina ini, tidak ada media Cina yang merespon tuduhan tersebut. Kemudian kapal Cina juga menyangkal semua tuduhan terlepas dari berbagai perbedaan transhipment di laut lepas,” kata Ryan.
Dari kasus itu, Ryan mendapati, ternyata pernyataan resmi, baik pemerintah Beijing maupun media di Cina malah menunjukkan respon, mereka sangat mematuhi hukum keamanan di laut. Bahkan, respon mereka terkat kapal Cina menabrak kapal lain dan melakukan manuver tidak aman, malah menyangkal tuduhan terkait pemberitaan di media luar.
Padahal, kata Ryan, kegiatan menabrak kapal secara sengaja itu merupakan tindakan ilegal bagi konvensi internasional. Tidak ketinggalan, Ryan juga menyinggung insiden kapal Cina yang melibatkan Indonesia, malah dibantah secara resmi oleh pemerintah Cina dan medianya.
“Contoh kapal berbendera Cina di operator kapal mengeksploitasi anak buah kapal (ABK) dari Indonesia yang menderita kekurangan pangan, sakit sejak 2019, dan ada kasus ABK WNI meninggal di atas kapal. Lalu apa tanggapan mereka? Narasi resmi beijing, Cina adalah bangsa atau negara penangkap ikan bertanggung jawab dan tak akan melakukan itu. Kemenlu Cina dalam laporan kekerasan, malah menyebut hal itu dimotivasi tuduhan tak berdasar, media (Cina) juga mengatakan laporan tadi berbohong dan berupaya menciptakan pertentangan Indonesia dan Cina,” kata Ryan.
Senior Research Fellow di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, Evan Laksmana mengatakan, masalah perselisihan batas maritim Indonesia dan Cina berbeda level dengan kasus Cina maupun Hongkong dan Taiwan. Menurut dia, masalah pelanggaran Cina di Laut Cina Selatan, misalnya, itu bukan mereka mau mengokupansi, menginvasi, atau merebut semua sumber daya manusia (SDM) milik Indonesia.
“Masalah kita beda level dengan Hongkong atau Taiwan,” ucap Evan.
Menurut Evan, terhadap negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Cina menggunakan Grey Zone Tactic yaitu taktik Zona Abu-Abu.
Taktik ini adalah melakukan apapun yang bukan perang dalam arti menggunakan kekuatan kineti militer yang untuk mencapai kepentingannya. Salah satu contohnya adalah melalui proses pembuatan Code of Conduct antara Cina dan negara-negara ASEAN.
ASEAN dan Cina ingin menciptakan Kode Perilaku untuk mengatur perilaku negara-negara di Laut Cina Selatan. Karena negosiasi ini memakan waktu lama, Cina memanfaat jeda waktu ini untuk meningkatkan kapasitas militernya. Ia lalu melakukan taktik salami dengan membangun militernya di sekitar LCS.
“Taktik Salami Ini sama seperti peribahasa pelan-pelan menjadi bukit. Jadi lama-lama mereka jadi bangun banyak pangkalan militer seperti di kepulauan Parcel,” kata Evan.
Secara politik, mereka juga mencari elit yang kurang mengerti dan bisa diajak kerja sama tentang isu-isu LCS. Ketergantungan ekonomi juga membuat Indonesia jadi lemah posisinya saat harus berseberangan dengan Cina. Mereka juga ingin mengubah UNCLOS secara pelan-pelan.
“UNCLOS itu sangat sakral buat kita karena status kita sebagai negara kepulauan itu berdasarkan UNCLOS. Jadi kita sangat rugi kalau sampai UNCLOS diubah,” kata Evan.
Menurut dia, masalah pelanggaran kapal Cina yang masuk wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara harus disikapi serius. Dia meminta semua lembaga atau institusi terkait untuk fokus menangani masalah itu secara integral, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Hal itu lantaran Cina kadang menjebak Indonesia dengan membuat istilah baru berupaya wilayah pencarian ikan tradisional dan semacamnya demi membenarkan tindakan mereka.
Evan mengatakan, Cina sepertinya ingin mengubah UNCLOS, dengan begitu Indonesia nanti yang dirugikan. Dia ingin agar Indonesia tegas saja jika memang ada pelanggaran kapal yang dilakukan Cina.
“Di era Bu Susi (Menteri KP), Tiongkok tidak bahagia. Kita selalu menenggelamkan kapal mereka, akhirnya mereka menawarkan joint development dan selalu menegaskan kedaulatan Indonesia atas Natuna,” ucap Evan.
Penulis: Candra Gunawan









