Batam (gokepri.com) – Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 mulai digelar di sejumlah sekolah jelang SD dan SMP di Batam. Salah satunya dilakukan SMPN 52 Batam bersama komite, RT, RW dan tokoh masyarakat, Sabtu, 4 Mei 2022.
Sosialiasi yang digelar di ruang pertemuan SMPN 52 Batam ini, bertujuan agar masyarakat
lebih memahami akan aturan PPDB yang diterapkan berbasis online mengunakan sistem jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas.
Berdasarkan jadwal dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Pendaftaran PPDB jenjang SD akan
dibuka pada 6-10 Juni 2022 mendatang dan pengumuman pada 14 Juni 2022 serta daftar Ulang 16-18 Juni 2022. Sedangkan jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMP akan dibuka pendaftaran pada 17-22 Juni dan pengumuman 25 Juni serta daftar ulang pada 27-29 Juni.
Kepala Sekolah SMPN 52 Batam, Edison mengatakan, sosialisasi diadakan agar masyarakat
lebih paham akan aturan diterapkan pada PPDB online ini dan ketika pelaksanaan nanti
tidak terjadi salah presepsi dengan aturan PPDB zonasi ini. karena didalam PPDB zonasi
terdapat empat jalur diterapkan, mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi,
dan jalur perpindahan tugas.
Sementara, kuota diterapkan pada PPDB tahun ini kata Edison, sebanyak 8 lokal dan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dikarenakan kelas 9 yang lulus nanti hanya 7 lokal dan sekolah juga masih memiliki 1 lokal tersisa. Dengan demikian Edison berharap, calon siswa yang mendaftar nanti dapat terakomodir semua.
Sedangkan untuk tahun ajaran baru nanti, kata Edison, banyak program yang akan diterapkan di sekolahnya itu, diantaranya menjadwalkan sekolahnya akan memberlakukan 5 hari sekolah/full day dan menerapkan kurikulum Merdeka Berubahan.
Selain itu, pihaknya juga akan lebih menggiatkan lagi ektrakulikuler siswa yang sempat terhenti selama 2 tahun karena PPJ daring akibat Covid-19.
Ditempat yang sama Ketua Komite SMPN 52 Batam, Andi Muhammad, mengatakan tujuan sosialiasi ini selain ajang silaturahmi juga memberikan pemahaman akan penerapan PPDB dilakukan sekolah. Hal ini agar masyarakat lebih paham akan syarat pada PPDB, dan tidak lagi ada kerancuan.
Namun selama ini kata dia, masalah ditemukan saat PPDB itu lebih kepada syarat admistrasi yang kurang lengkap, terutama banyak KTP belum diubah masih mengunakan alamat lama bukan pada alamat zonasi tempat tinggal.
Ketua PPDB SMPN 52 Batam, Siti Darmawati, mengatakan sosialisasi ini melibatkan komite
selokolah, RT dan RW agar nantinya bisa mensosialisasikan lagi kepada masyarakat supaya
lebih paham akan aturan diterapkan dan tidak ada salah presepsi. Namun sejauh ini kata
dia, persoalan yang timbul biasanya lebih kepada jaringan yang lelet susah di akses dan
masih kurangan syarat admistrasi.
Penulis: Arment Aditya








