Jakarta (gokepri) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan calon jemaah haji bisa melakukan cicilan untuk membayar biaya perjalanan haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56,04 juta.
Skema ini, kata Yaqut, merupakan skema yang baru dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar beban para jemaah relatif lebih ringan. “Top up, sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi tidak kaya tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” ujar Yaqut usai rapat kerja bersama Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
Yaqut mengilustrasikan sistem cicilan atau top up seperti skema menabung. Dalam hal ini, para jemaah hanya perlu top up ke rekening virtual (virtual account) tanpa ketentuan nominal tertentu.
Baca Juga: Tok, Biaya Haji 2024 Disetujui Kemenag dan DPR
Menurut Yaqut, calon jemaah harus menyelesaikan cicilan sebelum tanggal akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M. Batas pelunasan bipih akan ditentukan dalam aturan susulan.
“Seperti kita nabung, ke rekening masing-masing. Di jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, ada tanggal akhir pelunasan nanti akan kita tentukan tanggal akhir pelunasan kapan. Dia harus selesai di situ,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta dengan proporsi 60:40 dengan nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketetapan itu dibacakan dalam rapat kesepakatan antara Kementerian Agama, Panja BPIH, dan juga BPKH di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023). “Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,” ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046 172 atau sebesar 60%,” Wachid menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara