Simpan Sabu 103 Gram, Pria Ngaku Warga Nongsa Ini Ditangkap

RD ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 103 gram, Kamis (28/5/2020). HUMAS POLDA KEPRI

Batam (gokepri.com)- Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba berinisial RD alias R (28) di Jalan S Parman Terminal Muka Kuning. Dari tangan pria yang mengaku tinggal di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa itu ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (28/5/2020), mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (26/5/20/20).

“Kronologi penangkapan sekira pukul 22.45 WIB, di Jalan S Parman Terminal Muka Kuning. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21.15 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik bening,” ujar Harry Goldenhardt.

Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Batuaji.

“Tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (hbl)

Pos terkait