Karimun (gokepri.com) – Persidangan kasus narkoba yang menjerat DA anak Wakil Bupati Karimun sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 13 Maret 2024.
JPU dari Kejari Karimun, Verdinan Pradana dan Lustakeri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Karimun pada pukul 17.00 WIB membacakan amar putusannya, terdakwa DA terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“JPU menuntut terdakwa DA dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengulangi tuntutan JPU.
DA ditangkap bersama tiga terdakwa lainya yakni FA, PN dan MR oleh polisi pada 3 Agustus 2023 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
Kapolres Karimun saat itu, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, DA merupakan pelaku yang menjemput barang haram itu.
Dia bersama tiga temannya diamankan di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan barang bukti narkotika di kediaman Dedi di kawasan Ranggam, Kecamatan Tebing.
“DA yang menjemput barang bukti ke pantai Pontian, Malaysia dan barang bukti juga ditemukan di rumahnya,” ujar Kapolres.
Penulis: Ilfitra









