Karimun (gokepri.com) – Anak Wakil Bupati Karimun, Dedi divonis hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Dedi divonis karena terbukti bersalah terkait kasus kepemilikan 1,9 kilogram sabu-sabu dalam sidang putusan, Senin, 29 April 2024.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa dengan anggota Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir.
“Majelis Hakim memvonis Dedi dengan hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar dan juga subsider 1 tahun 6 bulan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.
Selain itu, rekan Dedi lain yang juga terdakwa sidang menerima putusan vonis berbeda.
Paiman divonis penjara 16 tahun 8 bulan dan denda Rp 10miliar subsider 1 tahun 8 bulan. Kemudian, M Riansyah divonis 16 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan.
“Terdakwa Febri divonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun,” ungkapnya.
Selama persidangan, Dedi Cs hanya tertunduk di hadapan hakim. Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan sikapnya untuk berpikir.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana penjara terhadap Dedi selama 17 tahun,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan jaksa masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karimun menuntut terdakwa Dedi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Penulis: Ilfitra