Sepi Pembeli, Pedagang Pasar di Tiban Center Protes

Pedagang Pasar Tiban Center protes. (FOTO : ist)

Batam (gokepri.com) – Sejumlah pedagang pasar dan foodcourt di Tiban Center melakukan protes kepada petugas di lapangan terkait dengan penyekatan di sejumlah pintu masuk Pasar Tiban Center.

Penyekatan itu dilakukan pemerintah dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam.

Pintu masuk yang dilakukan penyekatan di antaranya Simpang Tiga Tiban Center dan Simpang Tiban McDermott. Kemudian yang dibuka hanya satu akses masuk dari arah Jalan Gajah Mada.

Sehingga, masyarakat yang hendak ke pasar namun tidak membawa identitas atau kartu vaksin maka akan diminta kembali oleh petugas. Hal ini menjadi salah satu penyebab sepinya pembeli .

Pantauan di lapangan, Rabu (14/7/2021) para pedagang berkumpul di titik portal penyekatan yang terhubung langsung dengan simpang tiga Tiban Center yang merupakan salah satu titik penyekatan petugas PPKM.

Boni salah satu pedagang di Pasar Tiban Center mengatakan sejak di berlakukannya PPKM Darurat dalam dua hari terakhir jumlah pembeli mengalami penurunan drastis. Hal itu dinilai karena masyarakat sulit masuk ke pasar karena adanya penyekatan.

“Para pembeli di pasar rata-rata adalah warga perumahan di dibelakang ini. Kalau aksesnya ditutup dan hanya boleh lewat jalan protokol depan kan tentu saja sulit,” kata Boni, Rabu (14/7/2021).

Karena itu, para pedagang meminta agar akses jalan masuk dapat kembali di buka. Sebab jika tidak, pengaruhnya juga dirasakan oleh pedagang foodcourt yang juga mengeluhkan sepinya para pembeli.

Meskipun sudah bermitra dengan aplikasi transportasi online, namun penyekatan di kedua titik ini juga menjadi salah satu penyebab tidak ada nya orderan yang masuk.

Menanggapi aksi protes para pedagang di Tiban Center, Camat Sekupang, Arman akhirnya membuka portal penyekatan akses untuk masuk pasar. Hal itu dilakukan setelah melakukan dialog dengan para pedagang.

“Tapi meskipun dibuka kami akan tetap melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan berbelanja ke pasar basah dan foodcourt Tiban Center,” kata Arman di lokasi.

Mengenai kebijakan ini, juga diakuinya akan berlangsung hingga Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencabut keputusan mengenai pemberlakuan PPKM Darurat.

“Hingga saat ini keputusan masih di tanggal 20 Juli. Maka kebijakan ini akan berlaku sampai di tanggal itu, sambil menunggu apakah ada kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.

(ard)

Pos terkait