Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus RL (50) yang diduga melakukan pencurian di Rumah Makan Dua Putra Berjaya di Ranggam, Ahad, 7 Januari 2024.
Di rumah makan itu, RL membawa kabur sepeda motor, 3 tabung gas 3 kg dan kotak amal masjid.
Dalam melakukan aksinya pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu itu, RL dibantu BW yang kini masih DPO.
Kasus pencurian itu diungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP M Djaiz dan Kanit Reskrim Ipda FS Haharap.
Kapolres Fadli Agus mengatakan, kejadian berawal pada Kamis, 28 Desember 2023, korban selaku pemilik Rumah Makan Dua Putra Berjaya Ranggam terkejut melihat sepeda motor miliknya telah hilang beserta 3 buah tabung gas 3 kg dan kotak amal masjid.
Unit Reskrim Polsek tebing langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RL (50).
Hasil interogasi, pelaku melaksanakan aksinya bersama BW (DPO).
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah ataupun ruko.
Saat itu, pelaku mendapati sebuah ruko di Ranggam yaitu RM Dua Putra Berjaya yang saat itu rolling door nya bagian bawah tidak terkunci.
Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal masjid dan 3 buah tabung gas 3 kg.
“Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg,” jelas Kapolres.
Penulis: Ilfitra